Anak-Anak Jangan Dipekerjakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, sudah diatur batas minimal usia untuk pekerja anak. Dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 salah satunya diatur mengenai tenaga kerja anak di bawah usia 15 tahun.
"Tergolong pekerjaan ringan, yang dikerjakan oleh mereka yang usianya 13-14 tahun, tetapi ada syaratnya, tidak boleh lebih dari 3 jam, tidak boleh menganggu pendidikan, upah juga harus sama dengan pekerja dewasa," kata Kepala Penasihat Teknis Program Pekerja Anak ILO Arum Ratnawati, di Jakarta, Selasa (22/12/2009). "Kalau mau bantu, bantu saja, jangan dipekerjakan," kata dia lagi.
Arum menambahkan, peningkatan kesadaran bahwa pendidikan itu penting, patut dilakukan sehingga orang tua akan memilih anaknya bersekolah ketimbang bekerja. "Di satu sisi sekolah harus kualitasnya harus diperbaharui, jadi mereka merasakan manfaat mengirim anaknya ke sekolah," tandasnya.
Sampai saat ini masih banyak orang tua yang memiliki kesadaran rendah akan pendidikan, mereka berpikir untuk apa mengirim anak-anak ke sekolah kalau nanti ujung-ujungnya hanya menjadi buruh. "Ini dampak dari perekonomian, tapi ekonomi, bukan faktor utama, pola pikir juga mempengaruhi," tambahnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com - 22 Desember 2009

