blog-post-image
Selamat Datang di laman PPID BBGTK Provinsi Sulawesi Selatan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.

📢

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia bagi pemohon sesuai prosedur permintaan informasi publik.

Selengkapnya →
📄

Informasi Diumumkan Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Selengkapnya →
📘

Informasi Serta Merta

Informasi terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan segera.

Selengkapnya →
⚠️

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selengkapnya →