PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Informasi yang wajib tersedia bagi pemohon sesuai prosedur permintaan informasi publik.
Selengkapnya →Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Selengkapnya →Informasi terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan segera.
Selengkapnya →Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selengkapnya →