PNF Bukan Pendidikan Kelas Dua

PNF Bukan Pendidikan Kelas Dua

Peran Program pendidikan non formal (PNF) bukan sekadar pelengkap tetapi dapat menjadi pendidikan alternatif yang menawarkan solusi inovatif untuk kemajuan dunia pendidikan pada umumnya. Sehingga perlakuan terhadap penyelenggaraan PNF harus dapat distandarisasi dan dinilai dalam rangka peningkatan mutu PNF itu sendiri.
 
Hal tersebut dikemukakan, A Hidayati dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi UPTD BPKB/ SKB se Wilayah Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) Regional V Makassar, Rabu (28/3) malam, di Kampus BPPNFI Regional V Makassar.
 
Program PNF menurut Hidayati telah memberi jawaban yang lebih nyata kepad masyarakat agar dapat memenuhi pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan secara aktual.
Banyak peserta program PNF seperti kursus misalnya, yang lebih merasakan efektivitas program PNF dalam membantu karir dan kehidupan masyarakat.
 
Banyak peserta program kursus sebagai salah satu satuan penyelenggara PNF mampu memberikan ketrampilan nyata yang dibutuhkan daripada kualifikasi akademik yang dimilikinya. Setidaknya, seseorang yang memiliki sertifikat dan ketrampilan dari program satuan PNF telah mempunyai nilai tambah dibanding dengan yang hanya memiliki kualifikasi pendidikan formal.
 
“Artinya, peran PNF sesungguhnya bukan sekadar pelengkap tetapi dapat menjadi penambah, bahkan pengganti jalur pendidikan formal, sehingga satuan dan program PNF dapat menjadi arus utama dalam penyelenggaraan pendidikan untuk masyarakat luas,” katanya.
 
Dijelaskan, progran PNF selama ini lebih banyak dikembangkan dalam kerangka memberikan pelayanan pendidikan untuk pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan partisipasi masyarakat (learning participation) dalam rangka membangun masyarakat belajar (learning society), yang merupakan implementasi dari pembelajaran sepanjang hayat.

(Sumber Berita: Rusdy Embas)