Pendidikan Non Formal, Bukan Pendidikan Non Standar

Pendidikan Non Formal, Bukan Pendidikan Non Standar

"Pendidikan non formal, bukan berarti pendidikan non standar. Ini yang harus dipahami oleh penyelengara pendidikan," tegas Harris Iskandar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), tadi malam (11/7/2017), pada kegiatan Workshop Pemuktahiran Data Pokok Pendidikan PAUD dan Dikmas yang berlangsung di Aerotel Smile, Makassar.

Operator data sebagai para pelaku di balik layar seringkali luput dari perhatian namun tidak jarang menjadi sasaran bila ada masalah muncul terkait data. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PAUD dan Dikmas menekankan bahwa kendati operator bekerja di balik layar, namun hasil pekerjaannya yang sangat menentukan. Hasil berupa data itulah yang dimaksimalkan penggunaannya dalam pengambilan keputusan, khususnya yang terkait dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Mengingat pentingnya peran para operator data, maka yang harus dipegang paling utama adalah integritas. Hindari memasukkan data fiktif ke dalam aplikasi hanya untuk mendapat kesan baik atau bantuan dari pemerintah." demikian imbauan Harris.

Terkait proses pendataan dan akreditasi, beliau juga menginstruksikan agar semua proses dan prosedur dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. "Kita ini pendidikan non formal, tapi bukan berarti non standar. Jangan ada lagi warga belajar yang tidak pernah ikut proses belajar tapi tiba-tiba punya ijazah Paket C," tambahnya.

Fenomena tersebut tidak dipungkiri terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, namun diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Penekanan pada proses pembelajaran yang membuat pendidikan kita masih kalah dibandingkan dengan negara Vietnam, Laos, dan Kamboja. (Firman)


(Sumber Berita: Firman Rusliawan)