Pendidikan Non Formal, Bukan Pendidikan Non Standar
"Pendidikan non formal, bukan berarti pendidikan non
standar. Ini yang harus dipahami oleh penyelengara pendidikan," tegas Harris
Iskandar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(PAUD dan Dikmas), tadi malam (11/7/2017), pada kegiatan Workshop Pemuktahiran
Data Pokok Pendidikan PAUD dan Dikmas yang berlangsung di Aerotel Smile,
Makassar.
Operator data sebagai para pelaku di balik layar seringkali
luput dari perhatian namun tidak jarang menjadi sasaran bila ada masalah muncul
terkait data. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PAUD dan Dikmas menekankan
bahwa kendati operator bekerja di balik layar, namun hasil pekerjaannya yang
sangat menentukan. Hasil berupa data itulah yang dimaksimalkan penggunaannya
dalam pengambilan keputusan, khususnya yang terkait dengan kebijakan pemerintah
pusat.
"Mengingat pentingnya peran para operator data, maka yang
harus dipegang paling utama adalah integritas. Hindari memasukkan data fiktif
ke dalam aplikasi hanya untuk mendapat kesan baik atau bantuan dari
pemerintah." demikian imbauan Harris.
Terkait proses pendataan dan akreditasi, beliau juga
menginstruksikan agar semua proses dan prosedur dijalankan sebagaimana mestinya
sesuai dengan standar yang telah ditentukan. "Kita ini pendidikan non formal,
tapi bukan berarti non standar. Jangan ada lagi warga belajar yang tidak pernah
ikut proses belajar tapi tiba-tiba punya ijazah Paket C," tambahnya.
Fenomena tersebut tidak dipungkiri terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya, namun diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Penekanan pada proses pembelajaran yang membuat pendidikan kita masih kalah
dibandingkan dengan negara Vietnam, Laos, dan Kamboja. (Firman)

