Penghapusan Akun belajar.id
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin, serta dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengelola Akun belajar.id, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan bagi Pengelola terkait penonaktifan Akun sesuai dengan ketentuan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap Akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 9 – 23 Desember 2025;
2. Akun yang terdampak penghapusan adalah Akun belajar.id pada pengguna dengan kriteria
sebagai berikut:
a. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id aktif;
b. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id tidak aktif; dan
c. peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id tidak aktif selama lebih dari enam (6) bulan;
.
.
3. dst
[Selengkapnya dapat didownload dan dibaca pada lampiran pengumuman ini]

