SDM Hambat Implementasi Kebijakan PAUD

Implementasi kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Makassar belum efektif, karena menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang belum semuanya berkompeten dan sesuai syarat kebutuhan PAUD.

Demikian hasil penelitian Iin Nurulhuda yang dituangkan dalam disertasinya berjudul "Model Implementasi Kebijakan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Makassar."

Iin berhasil mempertahankan disertasinya di depan tim penguji di Gedung Pertemuan Ilmiah Unhas, Tamalanrea, Makassar, Senin (7/3/2016), dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor bidang administrasi publik.

"Hasil ini dianalisis melalui serangkaian proses, yakni formulasi dan desain kebijakan, hubungan antara organisasi, serta hasil implementasi kebijakan PAUD," kata Iin Nurulhuda di depan tim penguji yang dipimpin Prof Andi Alimuddin Unde.

Selain soal kompetensi SDM-nya, lanjut Iin, faktor lain yang menghambat implementasi kebijakan adalah, belum adanya petunjuk teknis tentang mengoperasikan kebijakan, pemahaman para pelaksana yang masih rendah, perubahan perilaku dari para pelaksana kebijakan juga masih sulit diubah, terutama dari kalangan guru dan tenaga pendidik.

"Kerjasama antara institusi yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya kebijakan PAUD terutama dari pihak pemerintah. Baik secara vertikal maupun horisontal belum terjalin dengan baik," katanya.

Dia mendorong, selain dilakukan perubahan kebijakan, perlu juga segera didesain mekanisme untuk menilai kinerja organisasi dan para tenaga pendidik dan kependidikan di setiap sekolah yang menyelenggarakan PAUD.

Selain itu, katanya, tingkat motivasi para implementor dalam mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan PAUD yang holistik-integratif di Kota Makassar dapat ditingkatkan dengan cara memotivasi para pelaksana di lapangan agar tetap mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Iin Nurulhuda berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji internal Prof. Sangkala, Dr. Hamsinah, dan Dr. Syahribulan, dan penguji eksternal adalah Prof. Haedar Akib, dengan promotor Prof. Rakhmat, co-promotor Prof. Haselman dan Dr. Muhammad Rusdi. (jay)

(Sumber Berita: )